Sejak pandemi, perpustakaan menjadi tidak bisa diakses secara langsung oleh pemustaka, sama halnya dengan perpustakaan di perguruan tinggi. Lantas bagaimana kebijakan perpustakaan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan apa saja layanan perpustakaan yang bisa diakses secara daring agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pemustaka? (Khusus Pemustaka Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung)